BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Jaman semakin modern, kebutuhan manusia makin terus
bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran
yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut
pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu
produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut
terkadang produsen melakukan
pelanggran-pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertujuan agar saingan
produsenya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian
(bangkrut) yang berskala besar.
Dari
permasalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan
yang disebut HUKUM DAGANG. Hukun dagang
ini di manfatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan dan
mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti
melakukan pelanggaran.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka rumusan masalah yang dapat ditarik adalah :
a). apa itu hukum perdagangan dan perniagaan ?
b). bagaimana sumber hukum dagang ?
c). apa itu asas-asas hukum dagang ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum Dagang
Istilah “ hukum bisnis” sebagai
terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik
dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak
istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup
yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap
hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :
a). Hukum dagang (sbagai
terjemahan dari “trade law”)
b). huhum perniagaan (sebagai
terjemahan dari “commercial”)
c). hukum ekonomi (sebagai
terjemahan dari “economic “law)
istilah
“hukum dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan
istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada
prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat
dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak
topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis
internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi”
cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan
mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi.
Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum
ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka
jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun
demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah
sebagai berikut :
a). KUH dagang yang belum banyak
diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah
yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu
sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya
masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
1).
Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
2).
Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
3).
Asuransi
4).
Pengangkutan laut
b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disanping
itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya
masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek
dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah
berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
2a).
Pembukuan dagang
2b).
Asuransi
3.
KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya,
ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan
perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi.
Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis
berupa :
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan
membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu
di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian
perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan
barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara
sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan
(Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk
memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian
jenis perdagangan, yaitu :
1.
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen –
tengkulak – pedagang besar –
eksportir)
b.Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang
menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas
berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan
dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b.Perdagangan luar negeri
(perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan
Ekspor
- Perdagangan
Impor
c. Perdagangan
meneruskan (perdagangan transito)
B. Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif
maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan
tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh
keuntungan.
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat diraba,
dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d.Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.Menurut Polak dan Molengraaff,
kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan
harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan
pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama
bagi semua kreditur.
2.Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps
6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap
pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan
pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
C.
Sumber Hukum Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
a. KUHD
b.KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
yaitu peraturan perundang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan.
3. Pokok
: KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4. Kebiasaan
a. Ps 1339
KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah
diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah
lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas
diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam
itu.
5. Yurisprudensi
6. Traktat
7. Doktrin
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848
berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang
ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan
perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian.
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan
kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang
piutang
b. Segala
hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7
KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan
adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada
persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
D.
Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala
perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar
untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut
imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya
sendiri.
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.
Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.
Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.
Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4. Barang siapa melakukan suatu
Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD.
5.
Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan
buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.
Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang
terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang
tertulis dalam KUHD dan pelaku-pelaku dalam usaha dagang masing- masing
memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam
berdagang. Peraturan dalam berdagang diterapkan guna untuk mencegah
pelanggaran-pelanggaran yang terkadang terjadi dalam persaingan produsen dalam
meningkatkan kualitas barang dan merebut pasar.