Home

22 Desember 2014

Contoh Surat Kuasa Umum

Ini merupakan contoh Surat Kuasa yang pernah saya buat dalam Tugas saya, semoga bisa menjadi bahan pelajaran bagi kawan2 semua :D



S U R A T  K U A S A



Yang Bertanda Tangan Dibawah ini :

                        Nama      :   YUSUF ISKANDAR
                        Umur      :   58 Thn
                        Alamat    :   Attaqwa Komp. Barata RT 001/006
                                           Kelurahan Harapan Jaya Kec. Bekasi Utara
                        No. KTP :  10.5501.170648.1003

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, dalam hal ini memilih domisili sesuail KTP, dengan ini menerangkan, menyertakan sesungguhnya memberi kuasa kepada :

                        Nama      :  Drs. H. LESSY AHMAD S.
                        Alamat    :  Dukuh Zamrud Blok T 1/3, RT 001/011
                                          Cimuning – Mustika Jaya, Bekasi
                        No. KTP :  32.7511.040151.0001


Dalam hal ini bertindak bersama–sama maupun sendiri-sendiri


KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili, mendampingi sebagai saksi. Untuk itu pemegang kuasa berhak menghadap semua yang bersangkutan serta instansi-instansi yang bersangkutan atau pejabat-pejabat lainnya dan surat-surat yang berhubungan dengan tanah atas nama pemberi kuasa dengan Nomor SPPT : 32.75.070.005.009-0035-0, yang terletak di Kel. Harapan Jaya. Menjalankan perbuatan-perbuatan dan memberikan keterangan-keterangan menurut hukum yang harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa memutuskan, menetapkan dan meminta surat-surat yang dianggap perlu, membuat menandatangani mengadakan perdamaian, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam hal tanah dimaksud. Dan umumnya menjalankan segala hal yang dianggap perlu dan surat kuasa ini diberikan dengan hak penuh.

Demikianlah surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun dan surat kuasa ini tidak dapat dibatalkan oleh sebab apapun aerta disaksikan oleh beberapa orang saksi-saksi yang turut bertanda tangan dibawah ini.


                                                                                                                        Bekasi, 12 Oktober 2010
  Yang Menerima Kuasa                                                                        Yang Memberi Kuasa





Drs. H. LESSY AHMAD S.                                                              YUSUF ISKANDAR

Tugas Makalah Hukum Tata Negara

BAB I
PENDAHULUAN
 A. LATAR BELAKANG

 Dalam pranata ilmu pengetahuan sosial, kita dapat menemukan berbagai macam pengetahuan yang secara independen sudah menjadi sebuah ilmu, maka di sana kita dapat mengenal Ilmu Sejarah, Ilmu Antropologi, Ilmu sosiologi, Ilmu Ekonomi, Ilmu Psikologi, Ilmu Geograi dan Ilmu politik dan Ilmu Hukum Tata Negara. Dari jenis ilmu yang disebutkan terakhir inilah Hukum Tata Negara bermuara.

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Secara konseptual ilmu hukum tata Negara dapat diklarifikasikan ke dalam ilmu sosial .  Hal ini disebabkan karena Ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatagorikan ke dalam ilmu humaniora atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Aspek ini terjadi oleh karena Ilmu Hukum Tata Negara bersifat manusiawi dimana mempelajari tentang aturan yang mengatur tentang segala aspek mengenai system penyelenggaraan organisasi dalam suatu Negara dimana hal ini manusia sebagai bagian dalam organisasi tersebut.  

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
1.      Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2.      Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara
3.      Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masingmasing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4.      Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
5.      Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag),tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
1.    Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
2.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
4.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
5.    Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.


C. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1.    Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
2.    Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3.    Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusans tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4.    Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.    Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6.    Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7.    Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8.    Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).
D. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
1. Asas Pancasila
Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong,  didukung dari bantuan pemerintah pusat.
E. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/ masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
a.    Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi )
b.    Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau Republik )
c.    Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
d.   Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e.    Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
f.     Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan ).
g.    Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
h.    Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan  kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i.      Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j.      Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat.
k.    Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya )

2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah :
a.    Cara pembentukannya ( Pengangkatan, Pemilihan)
b.   Susunan masing-masing badan ( Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
c.    Tugas dan wewenang masing-masing badan
d.   Cara kerjanya masing-masing badan.
e.    Perhubungan kekuasaan antara badan
f.    Masa Jabatan
3.      Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a.    Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b.   Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c.    Kekuatan politik dan pemilihan umum
d.   Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
e.    Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
F. Istilah dalam Hukum Tata Negara
1. Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
2. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
3. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
4. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

G. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.


BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.      Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara.
2.      Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.

B. Sumbangsi
Setiap manusia pada hakikatnya dituntut untuk hidup dalam masyarakat yang di dalamnya mutlak adanya proses sosialisasi antara satu individu dengan individu lainnya.

Begitu pun dengan Negara , syarat berdirinya suatu Negara adalah adanya rakyat,wilayah,pemerintah,dan pengakuan dari Negara lain.

Dalam hidup bermasyarakat,tentunya harus ada hukum yang mengatur segala tingkah laku masyarakatnya. Agar tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan pemerintah, serta masyarakat dan wilayahnya agar di dalamnya tidak terjadi kesenjangan social.

Tugas Makalah Hukum Internasional II


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindar menghindari perang dunia dan mala petaka kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
1.2 Tujuan
Tujuan dari tugas akhir ini adalah:
1.                  Mengetahui sejarah berdirinya PBB.
2.                  Mengetahui azaz dan tujuan berdirinya PBB.
3.                  Mengetahui keanggotaan PBB.
4.                  Mengetahui susunan keanggotaan dan tugas Badan-badan PBB.
5.                  Dan lainnya.
1.3 Manfaat
Dengan didapatkannya tujuan dari tugas akhir ini maka diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara keseluruhan.


BAB II
ISI
A. Sejarah Berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama PBB/UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganinya kesepakatan-kesepakatan dalam persidangan-persidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-rancangan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari pertemuan-pertemuan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison & Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh-tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangnya. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).
LOGO/LAMBANG PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)
Lambang PBB yang menampakkan globe dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom. Tak hanya itu, di dalam logo nya pun, terdapat segmen coretan sebanyak 33 juga berupa tebaran ranting dan dedaunan Akasia. Apakah hanya sekedar kebetulan? Simbol nomor 33 adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk Yahudi. Pohon akasia, mungkin bisa diartikan dengan ” semak yang membakar” yang Moses (Nabi Musa) temukan di tengah padang pasir dan merupakan kayu yang oleh Tuhan diperintahkan kepada Moses untuk gunakan sebagai bahan Bahtera / Kapal, Meja, dan Tempat Beribadah.
PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG TERJADI SAAT BERDIRINYA PBB
Ada banyak bukti, bahwa lahirnya PBB dan segala keputusan dan tindakannya adalah buah dari konsep organisasi bawah tanah Freemasonry produk Yahudi dan kaki tangannya untuk melindungi gerakan zionisme dan kepentingan Eropa Barat serta Amerika Serikat yang merupakan teman mesranya negara zionis Israel. Pelanggaran-pelanggaran tersebut, yaitu sbb:

1.     Pencetus PBB adalah Franklin D. Roosevelt, seorang masonic dan sekaligus Presiden Amerika Serikat.
2.     konseptor Piagam PBB adalah Organisasi Yahudi Lions Club yang diundang secara     khusus pada 25 April 1945 di San Francisco.
3.     Lambang PBB berupa gambar bola dunia dengan garis lintang dan bujur membentuk 33 kolom adalah melambangkan 33 tingkatan dalam organsasi rahasia Freemasonry produk yahudi.
4.     Slogan yang selalu diungkapkan oleh Freemasonry dan Lions Club adalah kebebasan, persaudaraan, dan kesetaraan (versi Yahudi) adalah sama dengan muatan Piagam PBB.
5.     Adanya lembaga keuangan di bawah PBB seperti Bank Dunia dan IMF telah nyata-nyata menerapkan sistem ribawi yang mencekik negara berkembang dan menebalkan kantong negara-negara maju dengan program “pinjaman lunak” jangka panjang yang bunganya bisa naik sampai seratus persen setiap tahunnya karena menggunakan kurs mata uang Amerika dan Eropa. Sedangkan sistem perbankan pertama kali muncul pada abad ke-18 selepas Perang Salib, oleh para “Kesatria Templar” penganut faham Freemasonry. Mereka menumpuk uang dan emas dengan menerapkan sistem chek dan bunga bagi para penziarah yang mengunjungi Kota Yerusalem. Kemudian pada abad berikutnya baru muncul perbankan modern di Inggris milik seorang Yahudi bernama Rockefeller. Mereka memandang masa kejayaan agama telah berakhir dan digantikan Kekuatan Emas dan Penguasaan Informasi.
6.     Adanya “dominasi kekuatan” oleh lima Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB yang   memiliki Hak Veto adalah bukti nyata kesombongan dan egoisme mereka. Sedangkan Majelis Umum yang secara “hukum” lebih tinggi dimana anggotanya seluruh negara tidak lebih sebagai “penonton” yang tak berdaya dalam setiap kebijakan akhir PBB. Mereka menindas bangsa lemah, memaksakan paket demokrasi dalam setiap negara untuk memudahkan campur tangannya, lalu secara curang melarang kepemilikan dan penggunaan senjata nuklir selain oleh 5 negara tadi dan negara Zionis Israel.
Begitu juga skandal Yahudi dengan PBB, juga sudah bukan rahasia lagi. Sebelum PBB lahir, Yahudi sudah menguasai lembaga dunia yang semisalnya ada waktu itu, LBB. Hal ini ditegaskan Nahom Sokolov, seorang pemimpin Zionis dalam muktamar Zionis tanggal 27 Agustus 1922. Dan peran terbesar yang telah dimainkan oleh LBB untuk kepentingan Zionis internasional adalah, keberhasilannya meletakkan batu pertama bagi berdirinya negara Israel di tanah Palestina. Setelah itu baru lahir PBB melanjutkan peran yang pernah dimainkan LBB sebelumnya.
Tidak diragukan lagi, bahwa PBB merupakan hasil pemikiran Yahudi sebagaimana pendahulunya LBB. Semenjak hari kelahirannya, Zionis internasional telah menancapkan kukunya di PBB, dimana 60 % dari keseluruhan pegawai PBB adalah Yahudi yang mayoritas memegang posisi penting dan strategis. Sementara jika dibandingkan dengan jumlah penduduk dunia secara keseluruhan, jumlah Yahudi tidak lebih dari 5 %.
Dengan demikian, jelaslah bagaimana pengaruh Zionis internasional di PBB untuk merealisasikan impian dan tujuan politik jahat mereka. Maka ketika negara Yahudi (Israel) ini tidak mematuhi resolusi yang dikeluarkan PBB, lembaga dunia ini hanya bisa berpangku tangan tidak pernah mengambil tindakan tegas. Berbeda halnya bila yang tidak mematuhi resolusi PBB adalah negara Islam, maka tidak pelak lagi seluruh kekuatan dunia akan dikerahkan untuk menghancurkannya.
B. Azaz dan Tujuan Berdirinya PBB
a. Asas PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.                  Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
2.                  Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
3.                  Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
4.                  Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
5.                  PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
b. Tujuan PBB
Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai berikut.
1.                  Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
2.                  Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3.                  Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
4.                  Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
5.                  Memajukan dan menghargai hak asasi manusia serta kebebasan atau kemerdekaan fundamental tanpa membedakan warna, kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.
6.                  Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai kerja sama yang harmonis untuk mencapai tujuan PBB.
C. Keanggotaan PBB
Keanggotaan PBB terdiri dari 2 macam, yaitu:
1.                  Anggota asli (orginal members) yang terdiri dari 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco 26 Juni 1945. Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menyusul sehingga menjadi 51 negara.
2.                  Anggota tambahan, yakni negara-negara anggota PBB yang masuk kemudian berdasar syarat-syarat disetujui Majelis Umum PBB.
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1.                  Negara merdeka.
2.                  Negara yang cinta damai.
3.                  Sanggup mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam PBB.
4.                  Diusulkan oleh Dewan Keamanan dan disahkan oleh Majelis Umum PBB.

D. Susunan Keanggotaan dan Tugas Badan-badan PBB
a. Sekretariat
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang dipilih oleh Majelis Umum atas usul DK PBB untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
Tugas utama Sekretaris Jenderal sebagai berikut.
1.                  Melaksanakan tugas-tugas administrasi PBB.
2.                  Menyusun laporan tahunan tentang kegiatan PBB yang harus disampaikan kepada MU.
3.                  Menyiapkan, mengumumkan dan melaksanakan segala keperluan badan-badan PBB.
4.                  Mengajukan kepada DK PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian internasional.
Sekretaris Jenderal PBB pertama adalah Trygve Lie dari Norwegia (1 Februari 1946 – 10 April 1953). Selanjutnya jabatan sekretaris Jenderal PBB ini secara berturut-turut sebagai berikut.
- Dag Hamarskjold (Swedia), 1953 – 1961
- U  Thant (Myanmar), 1961 – 1971
- Kurt Wadheim (Austria), 1971 – 1981
- Javier Perez de Cuellar (Peru), 1981 – 1991
- Boutros-Boutros Ghali (Mesir), 1991 – 1996
- Kofi Annan (Ghana), 1997 – 2006
- Ban Ki-Moon (Korea Selatan), 2007- ….
b. Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
1) Keanggotaan
ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu
2) Tugas
fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
c. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
1) Keanggotaan
Keanggotaan Mahkamah Internasional adalah Badan Peradilan utama dari PBB. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 hakim dari 15 negara. Anggota ini bertugas selama 9 tahun. Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Den Haag.
2) Tugas
Tugas Mahkamah Internasional sebagai berikut.
1.                  Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antarnegara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
2.                  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antarnegara-negara anggota PBB.
3.                  Mendesak DK PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
d.   Majelis Umum (General Assembly)
1)  Keanggotaan
Semua negara anggota PBB adalah anggota Majelis Umum. Sidang Majelis umum terdiri dari seluruh anggota dan setiap anggota memiliki satu suara. Majelis Umum bersidang sekali setahun. Sidang luar biasa dilakukan apabila diminta oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota.
2)  Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang Majelis Umum sebagai berikut.
a)                  Membicarakan persoalan-persoalan yang tercantum dalam PBB.
b)                  Membicarakan segala sesuatu yang berkaitan dengan perdamaian dan keamanan dunia.
c)                  Memilih anggota-anggota Dewan Ekonomi Sosial, menerima anggota baru, dan mengangkat Sekretaris Jenderal yang mengepalai Sekretariat.
d)                 Menetapkan anggaran belanja PBB.
e)                  Memiliki wewenang mengadakan perubahan terhadap pasal-pasal piagam PBB.
e.  Dewan Keamanan (Security Council)
1.  Keanggotaan
Dewan Keamanan mempunyai anggota 15 negara.
a.  Lima negara anggota tetap (the Big Five) yakni Inggris, Perancis, RRC, Amerika Serikat, dan Uni Sovyet (Rusia). Kelima negara itu mempunyai hak veto yaitu hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan dalam Dewan Keamanan. Hak veto tidak berlaku apabila masalah yang disidangkan DK menyangkut kepentingan negara anggota DK.
b. Sepuluh negara anggota tidak tetap (dipilih secara bergiliran untuk masa tugas dua tahun). Indonesia pernah dipilih menjadi anggota tidak tetap DK antara tahun 1973 – 1974.
2.  Tugas
Tugas dan wewenang DK sebagai berikut.
a)                  Menyelesaikan perselisihan internasional secara damai.
b)                  Mengadakan tindakan pencegahan atau paksaan dalam memelihara perdamaian dan keamanan.
c)                  Memilih hakim-hakim Mahkamah Internasional.
d)                 Mengawasi wilayah-wilayah sengketa.

Piagam PBB menyatakan bahwa setiap organ utama PBB dapat membangun berbagai badan khusus untuk memenuhi tugasnya.

Contoh Sengketa Internasional
Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste.
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.


Penyelesaian sengketa
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara.

BAB III
KESIMPULAN

Dengan demikian kita telah mengetahui berbagai aspek mengenai Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Murupakan organisasi internasional yang terbesar dari segi jumlah anggotanya. Dan memiliki fungsi yang sangat strategis dan kehidupan berbangsa.Yang dalam proses pendirinyannya memiliki jalan panjang. Dan keberadaan PBB di tengah gelojak dunia sangat membantu untuk menyelesaiakan berbagi masalah di dunia ini seperti politik, sosial, budaya, dan sebagainya.
Juga  fungsi serta tugas dari organisasi PBB dapat  dengan nyata kita rasakan di seluruh dunia seperti ketika bencana gempa dan tsunami yang melanda aceh dan nias. Dan juga proses perdamaian di berbagai belahan dunia lainnya.
Tapi disisi lain kita terdapat fakta yang mencegangkan yaitu pengaruh zionisme di PBB. Mulai dari lambang, keanggotaan,dan pengambilan keputusan oleh PBB yang sangat menguntungkan negara maju  dan membebani negara negara berkembang seperti pinjaman IMF dan sebagainya.
Kuatnya pengaruh zionis di PBB dapat kita liat pada saat agresi militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina yang mempora-porandakan daerah itu. Dengan apa yang telah di lakukan oleh negara yahudi tersebut  PBB tidak memberi sanksi yang tegas terhadap Israel yang jelas-jelas merusak perdamaian dunia.
Itulah PBB, kehadirannya sangat dibutuhkan oleh semua negara di dunia ini tapi disisi lain ketidak netralan PBB dalam mengambil setiap tindakan yang menyangkut tentang permasalahan dunia ini juga menjadi momok yang merugikan bagi sebagian negara.

DAFTAR PUSTAKA