BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang selalu berkaitan
dengan aktivitas perilaku
administrasi
negara dan kebutuhan
masyarakat
serta interaksi diantara keduanya. Di
saat
sistem administrasi
negara yang
menjadi pilar pelayanan
public menghadapi
masalah yang fundamental
maka rekonseptualisasi, reposisi dan
revitalisasi
kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan dan penerapan good governance.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia (SANRI) secara luas memiliki arti Sistem Penyelenggaraan Negara
Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan
negara dan bangsa dalam segala aspeknya, sedangkan dalam arti sempit, SANRI
adalah idiil Pancasila, Konstitusional – UUD 1945, operasional RPMJ Nasional
serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara Republik
Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik, geografis,
demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan negara.
Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 merupakan bagian
yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan perspektif ilmu hukum
administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum
administrasi umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori
dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak
terikat pada bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus
(bijzonder deel) , yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang
pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum
kesehatan dan sebagainya. Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi
manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi
kesejarahan. Oleh karena itu , meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai
konsep universal. Secara embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh
plato.
Ada tiga unsur dari pemerintah yang
berkonstitusi yaitu peratama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum;
kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada
ketentuan-ketentuan umum,bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang
menyampingkan konvensi dan konstitusi; ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti
pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat,bukan berupa paksaan –
tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik.Dalam kaitannya dengan konstitusi
bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu Negara dan menentukan
apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap
masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas dapat kami rumuskan beberapa rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Pengertian
Hukum Adminisrtasi Negara
2. Bagaimanakah
letak Hukum Administrasi Negara dalam
Tata Hukum Indonesia ?
3. Bagaimanakah
hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu-ilmu yang lainnya?
C.
Tujuan
Penulisan
Makalah ini dibuat untuk
meamenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Administrasi Negara dan ingin lebih mengetahui dan mengkaji tentang
ilmu Hukum Administrasi Negara serta untuk mengetahui hubungan Hukum
Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara dan dan ilmu-ilmu yang lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum
Administrasi Negara Dan Perkembangan Singkatnya
1. Pengertian
Hukum Administrasi Negara
Mengenai pengertian Hukum Administrasi Negara hingga
saat ini masih belum ada kesepakatan atau kesatuan pendapat diantara para
sarjana. Oleh karena itu untuk mendapatkan pemahaman yang cukup memadai maka
dikemukakan batasan-batasan pengertian Hukum Administrasi Negara.
a. Van
Vollenhoven mengemukakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah suatu
gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya
oleh Hukum Tata Negara”.
b. J.H
Logemann mengatakan bahwa, “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai
hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya serta
hubungan hukum antara jabatan-jabatan Negara itu dengan warga masyarakat”.
c.
Menutut Muchsan, “Hukum
Administrasi Negara adalah hukum mengenai struktur dan kefungsian administrasi
Negara”.
d. Prajudi
Atmosudirjo, dalam SF. Marbun (2001:22) berpendapat bahwa “Hukum Administrasi
Negara adalah hukum mengenai pemerintah beserta aparaturnya yang terpenting
yakni administrasi Negara”.
Dari berbagai batasan pengertian Hukum Administrasi
Negara tersebut, maka dapat disimpulakan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum
tentang pengadministrasian Negara yaitu mengenai pemerintahan dan segala
peraturan-peraturan di dalamnya serta bagaiman menjalankan fungsi dan tugas
pemerintahan tersebut dalam bidang kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan umum.
B.
Letak
Kedudukan Hukum Administrasi Negara dalam Tata Hukum Indonesia
1.
Kedudukan
Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum Administrasi
Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi administrasi Negara
maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, pihak
administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat
kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga bagaiman
bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan dibagian yang lain, yakni
bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat norma-norma yang
dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka.
Seperti diketahui dalam ilmu hukum
terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum
Privat (Sipil) dan Hukum
Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas
dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari
kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu
bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut
memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan
kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan
antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata
Negara dan Hukum Tata Pemerintahan (HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi
Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara, tetapi karena perkembangan
masyarakat dan studi hukum dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah
hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara maka lama kelamaan HAN menjadi
lapangan studi sendiri, terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh
lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu
dari HAN itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk
menjadi ilmu yang mandiri, terlepas dari HAN.
Dengan demikian, HAN merupakan bagian
dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah
umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat
dna negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan
individu, golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan
perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan
tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam
pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“…… melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”
Hukum administrasi berisi
peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”. Administrasi sendiri
berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi
(administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan
(bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi
pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk
pembentukan UU dan peradilan.
Hukum Administrasi Negara merupakan
salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu
Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara merupakan bahasan khusus
tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum
dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB dan kesarjanaan
internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik dalam golongan
ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum administrasi materiil terletak
diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan
sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4). Sebagai contoh Izin
Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari
bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan
syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W.F.
Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan berdasarkan hukum
administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in
cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor/buntut).
Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam
hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara..
Hukum yang mengatur sebagian lapangan
pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi
negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya. Pengertian HAN tidak identik
dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara".
Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sb sistem dari Administrasi negara.
2.
Fungsi-Fungsi Hukum Administrasi Negara
Dalam pengertian umum, menurut Budiono
fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban
umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia
sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum menyiratkan suatu
keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu kepantasan minimal yang
diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah menjadi anarki. Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
·
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk
masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
·
Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
·
Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya
hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
·
Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan
administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara
dan bermasyarakat.
·
Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi
negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1) Fungsi Normatif Hukum
Administrasi Negara
Penentuan
norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita
harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.
Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan
dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Pada
umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat
norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan
pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur
dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena
keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat
UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma
hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan
yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak
mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU
formal;
Di samping itu
tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan dengan
penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga tidak
sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih cepat
dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan TUN
yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan
sebagainya.
Seperti
disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus
didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan
melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut
ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak
menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah
harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas
yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen
dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran
Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan secara hukum berdasarkan batas-atas dan
batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya lebih rendah
tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya lebih tinggi.
Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau sikap-tindak
administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh melanggar hak dan
kewajiban asasi warga. Di samping itu,
pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan
bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan
pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya,
yakni negara hukum Pancasila.
2) Fungsi Instrumental Hukum
Administrasi Negara
Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
3) Fungsi Jaminan Hukum Administrasi
Negara
Menurut
Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak
administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan
perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap
tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari
melakukan perbuatan yang salah menurut hokum. Di dalam negara hukum Pancasila,
perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah
terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara
pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana
terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.
Berdasarkan
pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan
fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan
freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah
menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan
formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan
kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap
warga negarapun akan terjamin dengan baik.
C.
Hubungan
Hukum Administrasi Negara dengan Hukum yang lainnya.
Pada
mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en
Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua
cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan
antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan pandangan
yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN mempunyai
perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada perbedaan
prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya:
Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
·
Menurut Oppenheim HTN
adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara
dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat perlengkapan negara dan
membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern antara beberapa alat
perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah. Artinya negara dalam
keadaan diam.
·
HAN adalah sekumpulan
peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan
yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang
telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai
negara dalam keadaan bergerak.
·
Menurut Logeman HTN
adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari
hubungan istimewa.
HTN mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatan yang
ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah yang
mengadakan jabatan
3.
Dengan cara bagimana
jabatan itu ditempati oleh pejabat.
4.
Fungsi jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan hukum
jabatan-jabatan.
6.
Hubungan antar
masing-masing jabatan.
7.
Dalam batas-batas
manakah oran negara dapat melaksanakan tugasnya.
Sedangkan
HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk,
sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum
istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
Kelompok yang tidak membedakan secara prinsip antara lain:
Kranenburg, Prins, Vigting, dan Van der Pot.
·
Menurut Kranenbur
hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata) dengan WvK
(Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU organik mengenai
desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan khusus, UU
kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
1.
Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara
Baron de
Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu
hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr. W.F. Prins
menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel (embel-embel
atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn menyatakan
bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan Hukum
Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat Romeyn ini
dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum yang
melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan
dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas
(taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut Van
Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik
tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai
suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada pihak
lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas
antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara,
hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan
–keputusan penguasa.
2.
Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Pidana
Romeyn
berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau
“hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana
merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya
peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat
dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana. Sedangkan E. Utrecht mengatakan bahwa
Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah hukum privat,
maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada. Pendapat lain
dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada kaidah Hukum Administrasi
negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum pidana, atau dengan perkataan
lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum Administrasi negara, maka sanksinya
terdapat dalam hukum pidana”.
3.
Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Perdata
Menurut Paul
Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum Administrasi
Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara dan hukum
perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu pertama,
negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan peraturan-peraturan
dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum perjanjian. Kedua,
adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya bahwa hukum khusus
mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu peristiwa hukum diatur
baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum Perdata, maka peristiwa
itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara sebagai hukum khusus,
tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai hukum umum.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
Jadi terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4.
Hukum Administrasi Negara
dengan Ilmu Administrasi Negara
Sebagaimana
istilah administrasi, administrasi negara juga mempunyai berbagai macam
pengertian dan makna. Dimock dan Dimock, menyatakan bahwa sebagai suatu studi,
administrasi negara membahas setiap aspek kegiatan pemerintah yang dimaksudkan
untuk melaksanakan hukum dan memberikan pengaruh pada kebijakan publik (public
policy); sebagai suatu proses, administrasi negara adalah seluruh
langkah-langkah yang diambil dalam penyelesaian pekerjaan; dan sebagai suatu
bidang kemampuan, administrasi negara mengorganisasikan dan mengarahkan semua
aktivitas yang dikerjakan orang-orang dalam lembaga-lembaga publik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
Kegiatan administrasi negra tidak dapat dipisahkan dari kegiatan politik pemerintah, dengan kata lain kegiatan-kegiatan administrasi negara bukanlah hanya melaksanakan keputusan-keputusan politik pemerintah saja, melainkan juga mempersiapkan segala sesuatu guna penentuan kebijaksanaan pemerintah, dan juga menentukan keputusan-keputusan politik.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum tata usaha (administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang
mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum
administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya
terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum
tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak".
Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
B.
Saran
Sebagai Negara hukum sudah
sepatutnya hukum itu harus dipatuhi dan ditaati agar terciptalah Negara yang
sejahtera, agar demikian masyarakat yang ada didalam dapat terlendungi hukum
dari hal-hal yang meresahkan dan tidak mengenakan, sebagai Negara hukum
Indonesia adalah salah satu Negara yang menjunjung hukum agar ketentraman
dinegara Indonesia senantiasa terjaga dan terpelihara agar terciptalah
kesejahteraan dan ketentraman dalam bermasyarakat, oleh karena itu sudah seharusnya
pemerintah juga turut turun langsung meninjau apakah seluruh masyarakat sudah
mendapatkan hak-nya dilindungi oleh hukum tanpa pandang bulu apa dia masyarakat
yang mampu ataukah tidak mampu. Karena hukum itu adalah bagian dari masyarakat
juga dan masyarakatlah yang berhak dijamin atas hukum.
Dalam penyusunan Makalah
ini penulis tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dan kehilafan oleh sebab
itu penulis berharap untuk diberi kritikan dan saran yang membangun guna
kesempurnaan makalah ini dan pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, Hestu
Cipto.(2009).Hukum Tata Negara Indonesia.
Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Minollah dan Eko
Purnomo,Crisdianto.(2006).Hukum Tata
Negara Indonesia. Mataram University Press: Yogyakarta
SF, Marbun dkk. 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi
Negara. UII Press: Yogyakarta
______________1997.Sistem Administrasi Negara Jilid 3. Toko
Gunung Agung: Jakarta
http://nuravik.wordpress.com/2011/10/29/kedudukan-hukum-administrasi-negara-dalam-
tata-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar