BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Memahami Hukum Adat dimulai dari
pengetian dan istilah hukum adat itu sendiri, menurut Snouck Hurgronje Adat
Recht atau Hukum Adat adalah adat-adat yang mempunyai akibat hukum, atau dengan
kata lain disebut dengan hukum adat jika adat tersebut memepunyai akibat hukum.
Diantara manfaat mempelajari hukum adat adalah untuk memahami budaya hukum
Indonesia, dengan ini kita akan lebih mengetahui hukum adat yang mana yang
tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan hukum adat mana yang dapat
mendekati keseragaman yang berlaku sebagai hukum nasional.
Lebih jauh membahas tentang Hukum
Adat, suatu adat dikatakan sebagai hukum adat atau seingkatnya yang merupakan
karakteristik hukum adat adalah hukum yang umumnya tidak ditulis,
peraturan-peraturan yang ada kebanyakan merupakan petuah yang memuat asas
perikehidupan dalam bermasyarakat serta kepatuhan seseorang terhadap hukum adat
akan lebih didasarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat. Lalu
bagaimana dengan hukum adat yang selanjutnya ada dan dikatakan sebagai Aspek
Kebudayaan, serta letaknya dalam kerangka kebudayaan itu, jawaban dari beberapa
pertanyaan ini akan kami bahas di bab selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum adat ditempatkan
sebagai aspek kebudayaan ?
2. Bagaimana cara berpikir masyarakat
Indonesia dan bagaimana proses terbentuknya hukum adat?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Sebelum menginjak lebih jauh mengenai pembahasan Hukum Adat
sebagai Aspek Kebudayaan, Budaya sendiri menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah
pikiran; akal budi; hasil. Lalu disini akan lebih dikhususkan lagi dengan
pengertian Kebudayaan itu sendiri.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun
temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai
superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian
nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur
sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual
dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett
Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya
terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil
karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari uraian diatas maka dapat diambil pengertian bahwa Hukum
Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang dilihat dari sudut pandang
nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur sosial
religious yang didapat seseorang dengan eksistensinya sebagai anggota
masyarakat.
Jika hukum adat dilihat dari segi wujud kebudayaan maka
hukum adat termasuk dalam kebudayaan yang berwujud sebagai kompleks dari ide
yang fungsinya untuk mengarahkan dan mengatur tingkah laku manusia dalam
berkehidupan di masyarakat, dengan demikian hukum adat merupakan aspek dalam
kehidupan masyarakat sebagai kebudayaan bangsa Indonesia.
Hukum Adat merupakan hukum
tradisional masyrakat yang merupakan perwujudan dari suatu kebutuhan hidup yang
nyata serta merupakan salah satu cara pandangan hidup yang secara
keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat tersebut
berlaku.
Apabila kita melakukan studi tentang
hukum adat maka kita harus berusaha memahami cara hidup dan pandangan hidup
bangsa Indonesia yang merupakan refleksi dari cara berpikir dan struktur
kejiwaan bangsa Indonesia.
Maka jelas dikatakan bahwa memang
hukum adat adalah sebagai aspek kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena
struktur kejiwaan dan cara berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat
itu sendiri.
1.1 Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
Menurut Prof. Soepomo dilihat dari
aspek struktur kejiwaan dan cara berpikir masyarakat Indonesia mewujudkan
corak-corak atau pola tertentu dalam hukum adat yaitu :
a.
Mempuyai
Sifat Kebersamaan (Communal)
Manusia menurut hukum adat merupakan
makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan, meliputi
segala lapangan hukum adat.
b.
Mempunyai
Corak Magis-Religius
Corak Magis-Religius yang
berhubungan dengan aspek kehidupan didalam masyarakat Indonesia.
c.
Sistem
Hukum Adat diliputi oleh Pikiran Penataan Serba Konkret
Misalnya : Perhubungan perkawinan
antara dua suku yang eksogam, perhubungan jual (pemindahan) pada perjanjian
tentang tanah dan sebagainya.
d.
Hukum Adat
mempunyai Sifat yang Sangat Visual
Hubungan hukum dianggap hanya
terjadi oleh karena ditetapkan dalam suatu ikatan yang dapat dilihat.
1.2 Sifat-sifat Umum Hukum Adat
Dr. Holleman, dalam pidato
inaugurasinya yang berjudul De Commune trek in Indonesische rechtsieven,
menyimpulkan adanya empat sifat umum hukum adat Indonesia, yang hendaknya
dipandang juga sebagai suatu kesatuan. yaitu sifat religio-magis., sifat komun,
sifat contant dan sifat konkret. "Religio-magis" itu sebenarnya
adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau
cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain.
Koentjaraningrat dalam tesisnya menulis bahwa alam pikiran religio-magis itu
mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Kepercayaan
terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh
alam semesta dan khusus.
b. Gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan,
binatang, tubuh manusia dan benda- benda;
c.
Kepercayaan
terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus
terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa,
tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda
yang luar biasa dan suara yang luar biasa;
d. Anggapan bahwa kekuatan sakti yang
pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan-perbuatan ilmu gaib untuk mencapai
kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib;
e.
Anggapan
bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis,
menyebabkan timhulnya berbagai macam bahaya yang hanya dapat dihindari dengan
berbagai macam pantangan.
F. D. Hollemen juga memberikan
uraian yang menjelaskan tentang sifat-sifat Hukum Adat yaitu :
a.
Sifat Commune,
kepentingan indibvidu dalam hukum selalu diimbangi dengan kepentingan umum.
b. Sifat Concreet, yang menjadi
objek dalam hukum adat itu harus konkret atau harus jelas
c.
Sifat Constant,
penyerahan masalah transaksi harus dilakukan dengan konstan
d. Sifat Magisch, hukum adat mengandung
hal-hal yang gaib yang apabila dilanggar akan menimbulkan bencana terhadap
masyarakat.
2. Proses Terbentuknya Hukum
2.1 Hukum Adat adalah Hukum Non Statuir
Hukum adat pada umumnya memang
belum/ tidak tertulis. Oleh karena itu dilihat dari mata seorang ahli hukum
memperdalam pengetahuan hukum adatnya dengan pikiran juga dengan perasaan pula.
Jika dibuka dan dikaji lebih lanjut maka akan ditemukan peraturan-peraturan
dalam hukum adat yang mempunyai sanksi dimana ada kaidah yang tidak boleh
dilanggar dan apabila dilanggar maka akan dapat dituntut dan kemudian dihukum.
2.2 Hukum Adat Tidak Statis
Hukum adat adalah suatu hukum yang
hidup karena dia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat sesuai
dengan fitrahnya sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan
berkembang seperti hidup itu sendiri.
Van Vollen Hoven juga mengungkapkan
dalam bukunya “Adatrecht” sebagai berikut :
“Hukum adat pada waktu yang telah
lampau agak beda isinya, hukum adat menunjukkan perkembangan” selanjutnya dia
menambahkan “Hukum adat berkembang dan maju terus, keputusan-keputusan adat
menimbulkan hukum adat”
2.3 Unsur-unsur dalam Hukum Adat
a.
Unsur
Kenyataan
Adat dalam keadaan yang sama selalu
diindahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta berkesinambungan dan
rakyat mentaati serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Unsur
Psikologis
Setelah hukum adat ini ajeg atau
berulang-ulang yang dilakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat
bahwa adat yang dimaksud mempunyai kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban
hukum (opinion yuris necessitatis)
2.4 Timbulnya Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh
putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat
yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal bertentangan
keperntingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang tidak
bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan kesadaran
tersebut diterima atau ditoleransi. Ajaran ini dikemukakan oleh Ter Haar yang
dikenal sebagai Teori Keputusan.
3. Sumber Pengenal Hukum Adat
3.1 Corak Hukum Adat
Corak dalam hukum adat :
1.
Tradisional
2.
Keagamaan
3.
Kebersamaan
4.
Konkret
dan Visual
5.
Terbuka
dan Sederhana
6.
Dapat
berubah dan menyesuaikan
7.
Tidak
dikodifikasi
8.
Musyawarah
Mufakat
3.2 Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat pada dasarnya
bersendikan pada alam fikiran bangsa Indonesia yang tidak sama dengan alam
pikiran masyarakat Barat. Oleh karena itu sistem hukum adat dan sistem hukum
Barat terdapat beberapa perbedaan diantaranya :
Hukum Barat
|
Hukum Adat
|
-
Mengenal
hak suatu barang dan hak orang seorang atas sesuatu objek yang hanya berlaku
terhadap sesuatu orang lain yang tertentu
|
-
Tidak
mengenal dua pembagian hak tersebut, perlindungan hak ditangan hakim
|
-
Mengenal
Hukum Umum dan Hukum Privat
|
-
Berlainan
daripada batas antara lapangan public dan lapangan privat pada Hukum Barat
|
-
Ada
Hakim Pidana dan Hakim Perdata
|
-
Pembetulan
hukum kembali kepada hakim (kepala adat) dan upaya adat (adat reaksi)
|
3.3 Kekuatan Materiil Hukum Adat
Menurut Soepomo kekuatan materiil
Hukum Adat bergantung pada beberapa factor, antara lain :
1. Lebih atau kurang banyaknya
penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas pada peraturan hukum yang
diwujudkan oleh penetapan itu
2. Seberapa jauh keadaan sosial di
dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
3. Seberapa jauh peraturan yang
diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku
4. Seberapa jauh peraturan itu selaras
dengan syarat-syarat kemanusiaan dan rasa keadilan
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan adalah Hukum Adat yang
dilihat dari sudut pandang nilai, norma sosial, ilmu pengetahuan serta
keseluruhan struktur sosial religious yang didapat seseorang dengan
eksistensinya sebagai anggota masyarakat. Hukum adat adalah sebagai aspek
kehidupan dan budaya bangsa Indonesia karena struktur kejiwaan dan cara
berfikir bangsa Indonesia tercermin lewat hukum adat itu sendiri.
Cara Berpikir Masyarakat Indonesia
1. Mempuyai Sifat Kebersamaan
(Communal)
2. Mempunyai Corak Magis-Religius
3. Sistem Hukum Adat diliputi oleh
Pikiran Penataan Serba Konkret
4. Hukum Adat mempunyai Sifat yang
Sangat Visual
Proses Terbentuknya Hukum
Hukum
Adat adalah Hukum Non Statuir , hukum adat juga sebagai hukum yang berkembang
dan hidup di masyarakat, sehingga unsure-unsur yang ada dalam hukum adat dapat
menjadi asumsi atas eksistensi hukum adat , hukum adat tersebut lahir dan
dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan
kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum itu atau dalam hal
bertentangan keperntingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa sepanjang
tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, senafas, seirama, dengan
kesadaran tersebut diterima atau ditoleransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar