BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam
pranata ilmu pengetahuan sosial, kita dapat menemukan berbagai macam
pengetahuan yang secara independen sudah menjadi sebuah ilmu, maka di sana kita
dapat mengenal Ilmu Sejarah, Ilmu Antropologi, Ilmu sosiologi, Ilmu Ekonomi,
Ilmu Psikologi, Ilmu Geograi dan Ilmu politik dan Ilmu Hukum Tata Negara. Dari
jenis ilmu yang disebutkan terakhir inilah Hukum Tata Negara bermuara.
Tata
Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur
kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan perkataan lain, ilmu
Hukum Tata Negara dapat dikatakan merupakan cabang ilmu hukum yang membahas
mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar
struktur-struktur organ atau struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan
antara struktur negara dengan warga negara.
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Secara
konseptual ilmu hukum tata Negara dapat diklarifikasikan ke dalam ilmu sosial
. Hal ini disebabkan karena Ilmu Hukum Tata Negara dapat dikatagorikan ke
dalam ilmu humaniora atau ilmu-ilmu kemanusiaan. Aspek ini terjadi oleh karena
Ilmu Hukum Tata Negara bersifat manusiawi dimana mempelajari tentang aturan
yang mengatur tentang segala aspek mengenai system penyelenggaraan organisasi
dalam suatu Negara dimana hal ini manusia sebagai bagian dalam organisasi
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Tata Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut Vanvollen Hoven Hukum
Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum
bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah
lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masingmasing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
2. Menurut Scolthen Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara
3. Menurut Vanderpot Hukum Tata
Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenangnya masingmasing, Hubungan satu dengan yang lainnya dan
hubungannya dengan individu-individu.
4. Menurut Logemann Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara.
5. Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum
Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting
Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet
Overheadsgezag),tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan
kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.
B. Sumber Hukum
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang
dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari
dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.
Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri
sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward
Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms
of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W.
Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang
terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents
dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of
morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum
menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
1. Sumber Hukum Materiil adalah tempat
dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2. Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi
dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1. Sumber hukum dalam penggunaan
pengertian sebagai asalnya hukum
positip.
2. Sumber hukum dalam penggunaan
pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat
diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3. Sumber hukum dalam penggunaan
pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
4. Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum RI.
5. Proklamasi merupakan tindakan
pertama dari Tata Hukum Indonesia.
C. Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur
masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuanketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam
Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah
menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk
oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang
berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusans tertulis yang dibentuk dalam arti
formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20
ayat (1) UUD 1945.
4.
Peraturan
Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh
Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana
mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu
undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5.
Keputusan
Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun
1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni
sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk
melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan
Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah
seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati
dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.
8.
Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan
dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional
bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan
(negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan
(negotiation) dan penandatanganan (signature).
D. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Asas-asas
dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan
hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian dalam
penyelenggaraan Negara.
1. Asas Pancasila
Bangsa
Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang
artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan
rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila
merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung
dalam Pancasila.
2. Asas Negara Hukum
Setelah
UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan
perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai
dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan
bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan
artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah.
Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam
pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. Dalam
Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh
disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam
batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan
yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan,
mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan
wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu
Bhineka Tunggal Ika. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan dengan pemberian otonomi kepada
daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan
yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah
pusat.
E. Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Persoalan/
masalah yang dibahas oleh Hukum Tata Negara.
1. Struktur Umum dari Negara sebagai
organisasi adalah :
a. Bentuk Negara ( Kesatuan atau
Federasi )
b. Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan atau
Republik )
c. Sistem Pemerintahan ( Presidentil,
Parlementer, Monarki absolute)
d. Corak Pemerintahan ( Diktator
Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
e. Sistem Pendelegasian Kekuasaan
Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat
dan daerah)
f. Garis-garis besar tentang organisasi
pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan ).
g. Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
h. Hubungan antara rakyat dengan Negara
( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan,
cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
i. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak
ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum,
sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
j. Dasar Negara ( arti Pancasila,
hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara
hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada
dalam masyarakat.
k. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya )
2. Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam
organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut
masalah :
a. Cara pembentukannya ( Pengangkatan,
Pemilihan)
b. Susunan masing-masing badan (
Jumlahjenis anggota dan pembagian tugas )
c. Tugas dan wewenang masing-masing
badan
d. Cara kerjanya masing-masing badan.
e. Perhubungan kekuasaan antara badan
f. Masa Jabatan
3. Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
a. Jenis, penggolongan dan jumlah
partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
b. Hubungan antara kekuatan-kekuatan
politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
c. Kekuatan politik dan pemilihan umum
d. Pencerminan pendapat ( perbedaan
pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam
badan-badan ketatanegaraan)
e. Cara kerjasama antara
kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan).
F. Istilah dalam Hukum Tata Negara
1.
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan
untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah
dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya.
2.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan,
khususnya dalam negara.
3.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
4.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
5.
Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu
pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan
kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.
G. Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Hubungan
antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar
dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata
Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
2.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum
Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari
aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil
dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata
cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara.
2. Sumber-sumber Hukum Tata Negara di
Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan
Pemerintah,
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.
B. Sumbangsi
Setiap
manusia pada hakikatnya dituntut untuk hidup dalam masyarakat yang di dalamnya
mutlak adanya proses sosialisasi antara satu individu dengan individu lainnya.
Begitu
pun dengan Negara , syarat berdirinya suatu Negara adalah adanya
rakyat,wilayah,pemerintah,dan pengakuan dari Negara lain.
Dalam
hidup bermasyarakat,tentunya harus ada hukum yang mengatur segala tingkah laku
masyarakatnya. Agar tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan
masyarakat, masyarakat dan pemerintah, serta masyarakat dan wilayahnya agar di
dalamnya tidak terjadi kesenjangan social.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar